AD ART Gerakan Pramuka Terbaru hasil Munas

Mari Memulai-NewsMateri


AD ART GERAKAN PRAMUKA TERBARU HASIL MUNAS 2013, KUPANG NTT

AD ART Gerakan Pramuka terbaru, yakni Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sampai sekarang, tampaknya AD ART terbaru yang menggantikan AD ART Hasil Munaslub 2013 ini belum tersebar luas. Masih saja banyak diantara para pramuka, baik peserta didik maupun pembina pramuka yang belum mempunyainya. Situs resmi Gerakan Pramuka, sebagaimana pantauan Blog Pramukaria pun belum membagikan file pdfnya.



Mengingat hal tersebut, Blog Pramukaria yang kebetulan mendapatkan softcopy AD ART Gerakan Pramuka terbaru, membagikan file tersebut dalam artikel ini.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terbaru dan yang berlaku saat ini adalah AD ART hasil Musyawarah Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur. AD ART tersebut disyahkan pada tanggal 5 Desember 2013 oleh Munas melalui Keputusan Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Baca : Keputusan Penting Munas 2013

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 terdiri atas 12 Bab dan 62 pasal. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal. Bab dalam Anggaran Dasar terdiri atas :


1. Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
3. Bab III : Sifat
4. Bab IV : Pendidikan Kepramukaan
5. Bab V : Organisasi
6. Bab VI : Musyawarah
7. Bab VII : Atribut
8. Bab VIII : Hak dan Kewajiban
9. Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
10. Bab X : Pembubaran
11. Bab XI : Anggaran Rumah Tangga
12. Bab XII : Penutup

Sedangkan bab dalam Anggran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas :
1. Bab I : Nama dan Tempat
2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
3. Bab III : Sifat
4. Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
5. Bab V : Organisasi
6. Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
7. Bab VII : Atribut
8. Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
9. Bab IX : Pembubaran
10. Bab X : Lain-lain
11. Bab XI : Penutup

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel