PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 175 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGHARGAAN GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta 10110
Dibiayai dengan Dana APBN 2012
Design dan Layout:
Mohamad Irvan
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang

SAMBUTAN KETUA KWARTIR NASIONAL

GERAKAN PRAMUKA
Salam Pramuka,
Revitalisasi Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka pada upacara peringatan Hari Pramuka ke-41, tanggal
14 Agustus 2006, di Cibubur, Jakarta. Pengertian Revitalisasi Gerakan
Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara
sistimatis, berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi
organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok
Gerakan Pramuka.
Salah satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam meng￾implementasikan Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah dengan menyusun
dan atau menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan sebagai pedoman
bagi anggota Gerakan Pramuka guna lebih memantapkan peran dan
fungsinya secara seimbang sesuai dengan perkembangan lingkungan
yang dinamis. Untuk lebih mempermudah pemahaman dan mencapai
sasaran yang diharapkan, maka pedoman di maksud diterbitkan dalam
bentuk buku.
Revitalisasi Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras,
cerdas, dan ikhlas, serta adanya dukungan dari seluruh komponen
Gerakan Pramuka di seluruh jajaran kwartir. Oleh karena itu kami
menganjurkan agar kakak-kakak pembina, pelatih pembina, andalan,
anggota majelis pembimbing mempelajari dan memahami buku
pedoman ini, serta menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing.

FILE LENGKAP KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel