Syarat Administrasi Nikah yang Perlu Dipenuhi

 Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, ada beberapa dokumen syarat nikah yang harus Anda persiapkan, di antaranya:




Related

1.NIK calon suami, calon istri, dan orangtua atau wali

2.N1 - Surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa

3.N3 - Surat persetujuan mempelai

4.N5 - Surat ijin orangtua, jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun

5.Surat akta cerai, jika calon pengantin sudah cerai

6.Surat ijin komandan, jika calon pengantin TNI atau POLRI

7.Surat pengantar kematin, jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

8.Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:- Calon suami atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun- Izin poligami

9.Ijin dari kedutaan besar untuk WNA

10.Fotocopy identitas diri (KTP)

11.Fotocopy Kartu Keluarga

12.Fotocopy Akta Kelahiran

13.Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, jika pernikahan dilangsungkan di wilayah luar tempat tinggal calon pengantin

14.Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

15.Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Namun, syarat nikah tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Tahun ini, pemerintah mewajibkan para pasangan di seluruh wilayah Indonesia yang hendak menikah memiliki sertifikat layak nikah.

Program sertifikat layak nikah bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin sebelum menikah. 

Mereka akan dibekali informasi terkait kesehatan fisik maupun psikis, dan memastikan sudah siap untuk berumah tangga.

Untuk mendapatkan sertifikat layak nikah terbilang mudah. Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

Tes-tes kesehatan sebelum menikah

Selain memenuhi syarat administrasi, sebaiknya Anda juga melakukan beberapa tes kesehatan terlebih dahulu sebelum menikah. 

Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan untuk kehidupan pernikahan yang bahagia dan sehat.

Banyak yang khawatir tentang hal ini, tetapi melakukan tes kesehatan akan membantu Anda menghindari stres dan masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari dalam 

pernikahan.

Mengetahui kesehatan pasangan akan memungkinkan Anda untuk mengambil perawatan medis yang tepat jika diperlukan.

Berikut adalah empat tes yang sebaiknya Anda lakukan sebelum menikah.

1. Tes HIV dan penyakit menular seksual lainnya

HIV, hepatitis B dan C adalah kondisi yang bertahan seumur hidup dan jika tidak dikelola dengan baik, dapat merusak pernikahan. 

Pengetahuan tentang status kesehatan pasangan akan membantu Anda melindungi diri sendiri atau mencari perawatan medis yang memadai, 

jika pasangan Anda ternyata positif mengalami salah satu penyakit tersebut setelah melakukan tes.

Penyakit menular seksual lainnya, seperti. gonore, sipilis, vaginosis bakteri, dan kutil kelamin, dapat diobati dengan perawatan medis yang tepat.

Perawatan yang tepat akan mengurangi risiko infertilitas dan keguguran.

2. Tes kecocokan golongan darah

Golongan darah harus cocok satu sama lain untuk menghindari masalah selama kehamilan, seperti penyakit rhesus. 

Ini adalah kondisi di mana antibodi dalam darah wanita hamil menghancurkan sel-sel darah bayinya.

Wanita dengan golongan darah rhesus negatif yang menikah dengan suami positif rhesus memiliki kemungkinan ketidakcocokan rhesus yang lebih besar 

sehingga berpotensi menyebabkan kematian janin dan keguguran.

3. Tes kesuburan

Tes kesuburan sebelum menikah merupakan hal yang penting karena jika terjadi masalah, 

maka dapat diatasi sedini mungkin sebelum menikah tanpa menyebabkan trauma biologis, psikologis, sosial, dan emosional yang dikaitkan dengan kemandulan.

4. Tes kondisi medis genetik atau kronis

Tes ini umumnya mencakup screening untuk penyakit diabetes, hipertensi, kanker, penyakit ginjal, thalasemia, serta kondisi lainnya yang menurut Anda perlu dilakukan.

Setelah calon pengantin melakukan rangkain tes di atas sebagai syarat nikah, sampailah mereka pada tahap terakhir, yaitu pemberian vaksin TT (Tetanus Toksoid).

Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diberikan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi dapat terhindar dari infeksi tetanus. 

Sedangkan untuk calon pengantin pria, imunisasi TT dilakukan agar terhindar dari tetanus.Selanjutnya, mereka akan mendapatkan surat keterangan telah melakukan tes 

kesehatan atau sertifikat layak nikah dari kecamatan yang kemudian diserahkan pada KUA sebagai kelengkapan administrasi syarat nikah.

Demikian Syarat Administrasi Nikah yang Perlu Dipenuhi.

Semoga lancar terus niat baiknya ya.Dan Bahagia selalu Pernikahannya.

Sumber : https://www.sehatq.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel