ADART Gerakan Pramuka

NewsMateri-



Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Tahun 2019
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka
Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
2 0 1 9
Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018
GERAKAN PRAMUKA
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL X
GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018
NOMOR: 07/Munas/2018
TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta 10110
Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang
i
DAFTAR ISI


 Hal.
Keputusan Musyawarah Nasinoal X Gerakan Pramuka Tahun 2018
Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ...................................... 1
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB I Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka ............................. 5
BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi ................................ 5
BAB III Sifat ........................................................................................ 6
BAB IV Pendidikan Kepramukaan ...................................................... 6
BAB V Organisasi .............................................................................. 12
BAB VI Musyawarah ........................................................................... 17
BAB VII Atribut ..................................................................................... 18
BAB VIII Hak dan Kewajiban ................................................................ 19
BAB IX Keuangan dan Kekayaan .................................................... 20
BAB X Pembubaran .......................................................................... 21
BAB XI Anggaran Rumah Tangga ....................................................... 21
BAB XII Penutup ................................................................................. 21
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka ............................. 25
BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi ................................. 26
BAB III Sifat ........................................................................................ 27
BAB IV Sistem Pendidikan Kepramukaan ........................................... 28
BAB V Organisasi ............................................................................... 42
BAB VI Musyawarah, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan
Hal-Hal yang Mendesak ........................................................ 62
BAB VII Atribut ..................................................................................... 82
BAB VIII Pendapatan dan Kekayaan .................................................... 84
BAB IX Pembubaran ........................................................................... 85
BAB X Lain-Lain .................................................................................. 86
BAB XI Penutup .................................................................................. 86
Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 44/SM/K/VI/73
Perihal Status Hukum Gerakan Pramuka .................................................. 87
Catatan ....................................................................................................... 88
Pengumuman Kwarnas Nomor 001/KN/2014 Tentang Sertifikat Merek ... 89
Salinan Menteri Kehakiman Republik Indonesia ....................................... 93
Himne Satya Darma Pramuka .................................................................... 94
Mars Jayalah Pramuka ............................................................................... 95

1
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL X GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018
NOMOR: 07/Munas/2018
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
Munas Gerakan Pramuka Nomor 11/Munas/2013 perlu
diubah dan disesuaikan dengan perkembangan Gerakan
Pramuka;
b. bahwa Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018 (Munas
2018) telah menyusun dan membahas perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan
Keputusan Munas 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
3. Keputusan Munas 2018 Nomor 03/Munas/2018, tentang
Tata Tertib Munas 2018;
4. Keputusan Munas 2018 Nomor 04/Munas/2018, tentang
Presidium Munas 2018.
Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018.
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini.
Kedua : Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dengan
Peraturan atau Keputusan Presiden RI.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kendari, Sulawesi Tenggara
Pada tanggal : 28 September 2018
Presidium Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018:
H.M. Hatta Zainal Kwarda Kaltim Ketua
Yevi Rivaldi, SH Kwarda Jambi Sekretaris
Dr. Ridjal J. Kotta, SH, MH Kwarnas Anggota
Drs. H. Purmadi Kwarda Jatim Anggota
Ir. Handry Amanupunyo, MP Kwarda Maluku Anggota
GERAKAN PRAMUKA
ANGGARAN DASAR
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL X GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018
NOMOR: 07/Munas/2018

5
ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN
HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana
UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan
hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
6
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang
berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar
sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan
kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salahsatu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan, Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan serta Moto Pramuka
Pasal 7
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
7
Pasal 8
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
(1) Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
(3) Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
(4) Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
(5) Tolong menolong;
(6) Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
(7) Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
(8) Hemat, cermat dan bersahaja;
(9) Rajin, terampil, dan gembira; dan
(10) Patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
(1) Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
(3) Peduli terhadap diri pribadinya; dan
(4) Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 10
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang
dilaksanakan melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. Kegiatan yang menarik dan menantang;
e. Kegiatan di alam terbuka;
f. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. Satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
8
Pasal 11
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang
membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Di depan menjadi teladan;
b. Di tengah membangun kemauan; dan
c. Di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 12
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan
Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara
sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan
ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma
Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma; dan
9
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota
dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa serta Dasadarma.
Pasal 14
Moto
Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 15
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan
Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup
Pasal 16
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan:
(1) Siaga;
(2) Penggalang;
(3) Penegak; dan
(4) Pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 17
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
(3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam
kelompok prasiaga.
10
Pasal 18
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina pramuka;
b. Pelatih pembina pramuka;
c. Pamong satuan karya pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 19
Kurikulum
Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik
dan kurikulum untuk anggota dewasa.
a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat
Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang
pendidikan dan satuan karya.
b. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan
peningkatan keterampilan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 20
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Gugus depan: dan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
Pasal 21
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang
dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas
lain.
11
Pasal 22
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan
untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi
tenaga pendidik kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral
dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang,
daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 23
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi untuk peserta didik sebagai mengetahui keberhasilan dalam rangka
kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi untuk pembina (gudep) sebagai pengukuran keberhasilan program
pendidikan kepramukaan.
(4) Evaluasi untuk kwartir sebagai pemetaan mutu pendidikan kepramukaan
dalam rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan
kepramukaan.





Pasal 24
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan
pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan
oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai
pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga
pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
12
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai
serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 26
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan
Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai
anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. Anggota biasa; dan
b. Anggota kehormatan.
Pasal 27
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 28
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Satuan Organisasi;
b. Majelis Pembimbing;
c. Organisasi Pendukung; dan
d. Lembaga Pemeriksa Keuangan.
13
Pasal 29
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Gugus depan; dan
b. Kwartir.
Pasal 30
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta
didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
a. Perindukan siaga;
b. Pasukan penggalang;
c. Ambalan penegak; dan
d. Racana pandega.
Pasal 31
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin
secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. Kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan dan pangkalan
satuan karya pramuka di satu wilayah kecamatan/distrik;
b. Kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting dan pangkalan
satuan karya pramuka di satu wilayah kabupaten/kota;
c. Kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang dan pimpinan
satuan karya pramuka di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah
Republik Indonesia dan pimpinan satuan karya pramuka tingkat
nasional serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
14
Pasal 32
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan
diwilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus
kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 33
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan;
b. Satuan Pengawas Internal; dan
c. Dewan Kerja.
Pasal 34
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan
kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah,
penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 35
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggung jawab kepada ketua kwartir
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan manajemen
kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan
hasil pengawasan
Pasal 36
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab
kepada kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega
di wilayahnya.
15
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan
bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka
penegak dan pramuka pandega.
Pasal 37
Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan
organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
(3) Majelis pembimbing gugus depan berasal dari unsur:
a. Pimpinan satuan pendidikan atau komunitas;
b. Tokoh masyarakat;
c. Tokoh pramuka;
d. Orang tua peserta didik; dan
e. Pembina pramuka.
(4) Majelis pembimbing kwartir berasal dari unsur:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. Tokoh masyarakat; dan
c. Tokoh pramuka kwartir.
Pasal 38
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi
pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a. Satuan Karya Pramuka;
b. Gugus Darma Pramuka;
c. Satuan Komunitas Pramuka;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
e. Pusat Informasi; dan
f. Badan Usaha.
(3) Kwartir dapat membentuk satuan tugas yang disesuaikan dengan keperluan
masing-masing.
16
Pasal 39
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka yang berfungsi sebagai organisasi
pendukung pendidikan kepramukaan bagi pramuka penegak dan pandega.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) satuan
karya pramuka mendirikan pangkalan di kwartir ranting.
(3) Satuan karya pramuka di tingkat ranting dipimpin oleh pamong saka.
(4) Satuan karya pramuka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu
pengurus yang disebut pimpinan saka.
(5) Pimpinan saka bagian integral dari kwartir.
Pasal 40
Gugus Darma Pramuka
(1) Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada
bangsa dan negara.
(2) Gugus darma pramuka berfungsi memberikan bantuan dan memfasilitasi
pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan.
Pasal 41
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara
lain: profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang
mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama.
(3) Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung
pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis
komunitas.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 42
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir.
(2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
17
Pasal 43
Pusat Informasi
(1) Pusat Informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(2) Pusat Informasi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pelayanan
informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(3) Pusat Informasi Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 44
Badan Usaha
(1) Badan Usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(2) Badan Usaha Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan
usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(3) Badan Usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 45
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
(3) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 46
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
(6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 2
(dua) tahun sekali.
18
Pasal 47
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat
meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah
berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 48
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. Lambang;
b. Bendera;
c. Panji;
d. Himne;
e. Mars; dan
f. Pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka dilindungi oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual).
Pasal 49
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo
Admodipuro.
Pasal 50
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat
garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
19
Pasal 51
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 52
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan
oleh Husein Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh
Munatsir Amin.
Pasal 53
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 54
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. Menggunakan atribut pramuka;
c. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 55
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. Melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
20
Pasal 56
Hak Orangtua Peserta Didik
(1) Orangtua peserta didik berhak memperoleh informasi tentang perkembangan
anaknya.
(2) Orangtua peserta didik berhak memberikan dukungan sumber daya dalam
kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
Pasal 57
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan kemampuan.
Pasal 58
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber
daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 59
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap
tahunnya;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
21
Pasal 60
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak kekayaan intelektual/hak paten.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan
dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir
dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak
bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan
persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat
kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 61
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional
jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan
pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 62
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka.
22
BAB XII
PENUTUP
Pasal 63
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari,
Sulawesi Tenggara.
GERAKAN PRAMUKA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL X GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018
NOMOR: 07/Munas/2018

25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal
20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
(2) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana, yaitu
gerakan rakyat muda yang suka berkarya.
Pasal 2
Status
Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
Pasal 3
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Pasal 4
Hari Pramuka
Hari Pramuka ditetapkan tanggal 14 Agustus, karena pada tanggal 14 Agustus
1961 pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan Panji Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia kepada Gerakan Pramuka.
26
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 5
Asas
(1) Pancasila adalah satu-satunya asas Gerakan Pramuka untuk mencapai
tujuan.
(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan
Pramuka.
Pasal 6
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. Manusia yang memiliki:
1) Kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) Kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) Kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa dan negara.
Pasal 7
Tugas Pokok
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang
berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab,
mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun
dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan
bimbingan anggota dewasa .
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerja sama yang baik
dengan orang tua, guru, dan unsur masyarakat agar terdapat keselarasan
dan kesinambungan dalam pendidikan.
27
Pasal 8
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar
sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga
(informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar
dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme
nasional, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia serta membina
persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi
dilakukan secara otonom dan bertanggung jawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya kesediaan anggota Gerakan
Pramuka untuk secara suka dan rela menaati ketentuan dan peraturan
dilingkungan Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian
dari salah satu organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis; dan
c. Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota
organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) Tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan
Pramuka;
2) Tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan
organisasi kekuatan sosial-politik.
28
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan
ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar
umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah
sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama
pramuka dan sesama umat manusia.




BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 10
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai kepramukaan
dan prinsip dasar kepramukaan dalam upaya membentuk karakter
kebangsaan dan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam
sistem pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk
kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan
terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia,
mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif
bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi
aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan
potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta
mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian
masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan
yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat.
29
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap
peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan
bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan
inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab
serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota
masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam
bentuk:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya
serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan
dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta
mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
c. Melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup
masyarakat;
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama
berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas
guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan mengamalkan Satya dan Darma
Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. Kegiatan yang menarik dan menantang;
e. Kegiatan di alam terbuka;
f. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
30
g. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. Satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk
mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat
dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e. Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga
maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
f. Membina persaudaraan dengan pramuka sedunia;
g. Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang
lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan
memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan
persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan
sabar;
h. Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun
kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina
ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa
mengenal sikap putus asa;
i. Menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi
masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai
kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi
kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu
mengatasi tantangan yang dihadapi;
k. Mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan
berani dan setia;
l. Menaati norma dan aturan;
m. Menepati janji, bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
31
Pasal 14
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap
kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi
pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b. Mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya
agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 15
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh
peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab,
serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi
dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi
lebih baik.
Pasal 16
Kegiatan yang Menarik dan Menantang
(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan
perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan
kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan
yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia
dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan
Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan
kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan
perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu
maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
32
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin,
usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat
yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 17
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam
dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa
menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam
setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada
sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup
yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembang kan rasa
memiliki alam.
Pasal 18
Kehadiran Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan
sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta
didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 19
Tanda Kecakapan
(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan
merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai
kompetensi keterampilan.
33
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta
didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan
serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna
bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 20
Satuan Terpisah
(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus
depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra
dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh
pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin
dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra
terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan
putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 21
Sistem Among
(1) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang
membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(2) Sistem Among sebagai landasan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dalam bentuk hubungan antara pendidik dengan peserta didik dengan cara
saling asah, saling asih, dan saling asuh.
(3) Sistem Among memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan diri dengan bimbingan orang dewasa melalui prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
dan
c. Tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan ke arah
kemandirian yang lebih baik.
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan
peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa
wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar
pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
34
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan
berperilaku berdasarkan:
a. Kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. Disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan
lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap memberikan kesempatan
kepada anggota muda untuk mengembangkan kepemimpinan, memberikan
semangat dan dorongan ke arah kemandirian yang baik.
Pasal 22
Kiasan Dasar
(1) Kiasan Dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi,
sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan
keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 23
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji dan komitmen diri yang disebut
Satya Pramuka serta ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon
pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota
atau pengurus;
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c. Dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
35
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. Nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. Sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam
kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c. Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk
mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap
demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan
gotong royong; dan
d. Kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap
dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya
berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan
keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma Pramuka
- Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
- Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya
berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, mempersiapkan diri membangun
masyarakat, serta menepati Dasadarma Pramuka”.
36
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya
berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Dasadarma Pramuka”.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma Pramuka
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
37
Pasal 24
Moto
(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu
dalam proses pendidikan.
(2) Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan artinya setiap janji dan komitmen
diri yang telah diucapkan dan atau dihayati menjadi ketetapan yang harus
ditepati dan dilaksanakan dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 25
Jalur
(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk
dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan
di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan
keluarga (informal).
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 26
Jenjang
(1) Jenjang pendidikan kepramukaan:
a. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
b. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap.
c. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
d. Pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia
peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil
belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam
kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
38
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti
kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 27
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah
tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. Pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. Pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. Pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. Pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 28
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
bertugas membina peserta didik di gugus depan, sekurang-kurangnya
lulusan Kursus Mahir Dasar (KMD).
b. Pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang bertugas melatih pembina pramuka, sekurang-kurangnya lulusan
Kursus Pelatih Dasar (KPD).
c. Pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang bertugas membina peserta didik pada satuan karya
pramuka, sekurang-kurangnya lulusan KMD dan kursus pamong saka.
d. Instruktur adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang
bertugas membantu gugus depan dan atau satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan
instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. Pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurangkurangnya berusia 17 tahun;
39
b. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurangkurangnya berusia 21 tahun; dan
c. Pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurangkurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat
Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kurikulum
(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai
jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. Kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU);
dan
b. Kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus
(SKK).
c. Kurikulum garuda yang disebut sebagai syarat pramuka garuda (SPG).
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu
dalam setiap jenjang.
(5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan
tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) SPG merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat Pramuka
Garuda dalam setiap jenjang.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina
tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(8) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
40
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 30
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.




Pasal 31
Gugus Depan
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi
anggota muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan
gugusdepan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal baik umum maupun yang berkebutuhan
khusus.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan
formal tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan
yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu.
Pasal 32
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan
dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia
Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
41
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan bagian integral
dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di
tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat
Pusdiklatnas;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat
Pusdiklatda;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
(6) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan diusulkan oleh
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan jajaran di bawahnya
dan ditentukan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(8) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan ex-officio andalan
kwartir.
(9) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah Pelatih
Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 33
Evaluasi
(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi
tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang
pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib
dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang
harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan
khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi
adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan
pendidikan.
42
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat
didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
Pasal 34
Akreditasi
(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan
prasarana, program, serta manajemen.
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi
yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri
(independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi
mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 35
Sertifikasi
(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan
dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan
dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda
kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap
perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum
dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara
terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan
kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.
43
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 36
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri dari:
a. Anggota biasa:
1) Anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) Anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia
di atas 26 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan,
pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas
pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing,
dan staf kwartir,
b. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu
Pasal 37
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 38
Anggota Muda
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka
penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak
berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia
21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7
tahun, dapat ditempuh prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan
anggota dewasa.
(5) Anggota muda penyandang cacat disebut pramuka berkebutuhan khusus.
44
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan
umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus
depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga
atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka
pandega.
Pasal 39
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 26 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a. Fungsionaris organisasi; dan
b. Bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris
organisasi.
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a. Pembina pramuka;
b. Pelatih pembina pramuka;
c. Pembina profesional;
d. Pamong saka;
e. Instruktur saka;
f. Pimpinan saka;
g. Pimpinan sako;
h. Andalan dan asisten andalan; dan
i. Anggota majelis pembimbing.
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung
dalam Gugus Darma Pramuka.
Pasal 40
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap
Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir
daerah/Kwartir Nasional.
45
Pasal 41
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. Mendapatkan tanda penghargaan;
d. Mendapat kartu tanda anggota;
e. Mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian
dewan kehormatan jika:
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus
depan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan
yang bersangkutan.
Pasal 43
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar
Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka,
berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima
keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat
mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya
secara berjenjang.
46
Pasal 44
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan
permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah
memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan
persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 45
Perlindungan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 46
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir
ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. Perindukan siaga;
b. Pasukan penggalang;
c. Ambalan penegak; dan
d. Racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut
dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka
penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak,
yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping
pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega,
yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega
dengan pendamping pembina racana.
47
Pasal 47
Basis Gugus Depan
(1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan
gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan
dilingkungan pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina
satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus
depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam
gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus
depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau
kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas
pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 48
Keanggotaan Gugus Depan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
(1) Keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari
luar satuan pendidikan dimaksud.
(2) Keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar
komunitas dimaksud.
48
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 49
Satuan Organisasi Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin
secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para
andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang ketua;
b. Ketua Harian (sesuai kebutuhan)
c. Beberapa orang wakil ketua;
d. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang
sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
e. Seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
f. Seorang bendahara; dan
g. Beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas memperlancar dan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana
teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk
Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir
jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 50
Ketua Harian Kwartir
a. Formatur hasil musyawarah dapat menunjuk ketua harian sesuai dengan
kondisi daerah.
b. Dalam melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
49
Pasal 51
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui
musyawarah luar biasa;
b. Pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan
presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis
pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya
c. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan
melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d. Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 52
Asisten Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
disahkan dengan surat keputusan presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim
formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim
formatur.
c. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat
keputusan presidium.
50
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina
satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan
ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega
ditetapkan dengan rekomendasi ketua majelis pembimbing gugus
depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan
dengan rekomendasi ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan
dengan rekomendasi ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pengurus kwartir ranting Gerakan Pramuka yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan rekomendasi
ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang.
e. Pengurus kwartir cabang Gerakan Pramuka yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan
rekomenadasi ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f. Pengurus kwartir daerah Gerakan Pramuka yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan
rekomendasi ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan
dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g. Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris jenderal, bendahara, dan andalan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan
dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i. Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j. Anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
51
k. Ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing
cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan,
ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di
atasnya.
l. Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka
ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m. Ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka
ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. Pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o. Andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan trisatya dan ikrar.
c. Pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih
pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting,
kecuali gugus depan perguruan tinggi dapat dilantik oleh ketua kwarcab
atau ketua kwarda.
e. Pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran
ditingkatnya.
h. Pelantikan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan
oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
i. Pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir
dilakukan oleh ketua mabi jajaran ditingkatnya.
j. Pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. Pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan
oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan
oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
m. Pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir
yang bersangkutan
n. Pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
52
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 54
Majelis Pembimbing
(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan,
dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan
fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah;
c. Tokoh masyarakat; dan
d. Orangtua peserta didik.
(4) Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
(5) Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) diketuai oleh gubernur.
(6) Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) diketuai oleh bupati/walikota.
(7) Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
(8) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka (mabisaka) dan gugus depan
(mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota
mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/
lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
(9) Majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh
yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(10) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Ketua harian (apabila diperlukan).
c. Wakil ketua.
d. Sekretaris.
e. Anggota sesuai dengan pembidangan.
(11) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka.
(12) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu tahun.



Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 55
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta
didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(5) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan
putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri
dari keanggotaan gugus depannya.
(6) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur
saka.
(8) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara
|ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
(9) Ketua Pimpinan Saka secara ex-officio sebagai andalan kwartir
Pasal 56
Gugus Darma Pramuka
(1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan
Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari
atas:
a. Dari bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling
bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan
kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
b. Dari atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat
untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
54
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang
bersangkutan.
(6) Pelaksanaan kegiatan dan pendidikan kepramukaan dilaksanakan bersama
kwartir yang bersangkutan.
(7) Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan
nasional.
Pasal 57
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan ke-pramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan
agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan
berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai
kekhususan dalam aspirasi.
(3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah: dari
bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang
menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara
berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing
satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator
satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat
terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat nasional.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya
ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri
atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara.
(8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang
anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(9) Beberapa satuan komunitas pramuka dapat membentuk badan koordinasi.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan
dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara
ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
55
Pasal 58
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
Pasal 59
Pusat Informasi
(1) Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam
maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan
cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 60
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah,
dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat
otonom.
56
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 61
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen
yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi
dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh
pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab
kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil ketua.
c. Tiga orang anggota dari kwartir dan wilayah yang berbeda.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan
tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik
bersama-sama dengan pengurus kwartir.
(7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa
Keuangan.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 62
Badan Kelengkapan Kwartir
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas
khusus.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
57
Pasal 63
Dewan Kehormatan
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang
dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan
anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar
Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
(2) Penilaian dewan kehormatan menjadi masukan bagi kebijakan dan
pengambilan keputusan ketua kwartir.
(3) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tokoh Gerakan Pramuka.
b. Andalan.
(4) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tokoh Gerakan Pramuka.
b. Pengurus gugus depan.
c. Pembina pramuka.
Pasal 64
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
a. Pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
b. Pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya
dilingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. Pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa.
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh
sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh
pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.
58
Pasal 65
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang
diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun
kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran
kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri
jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang
putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(5) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega diatur lebih lanjut
dalam petunjuk penyelenggaraan.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah
ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Nasional
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
(2) Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka;
(3) Menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka;
(4) Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka;
(5) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir daerah dan organisasi
pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
59
(6) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
(7) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta
dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka;
(8) Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
(9) Membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
(10) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya
musyawarah daerah;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir daerah untuk segera
melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa bakti kepengurusan.
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir
Nasional berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah
untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah daerah.
c. Tim persiapan musyawarah daerah ditetapkan dengan surat keputusan
Kwartir Nasional dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(11) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(12) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka;
(13) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Daerah
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
(2) Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah
Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir cabang dan organisasi
pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
(4) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Daerah;
(5) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta,
dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka;
60
(6) Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
(7) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya
musyawarah cabang;
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir cabang untuk segera
melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa bakti kepengurusan.
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir
daerah berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing cabang untuk
segera membentuk tim persiapan musyawarah cabang.
c. Tim persiapan musyawarah cabang ditetapkan dengan surat keputusan
kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
(9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka;
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Cabang
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
(2) Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah,
dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir
Nasional dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir ranting, gugus depan,
dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
(4) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Cabang.
(5) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta,
dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka;
(6) Menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di cabang;
(7) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya
musyawarah ranting;
61
a. Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir ranting untuk segera
melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa bakti kepengurusan.
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir
cabang berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk
segera membentuk tim persiapan musyawarah ranting.
c. Tim persiapan musyawarah ranting ditetapkan dengan surat keputusan
kwartir cabang dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka;
(9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka;
(10) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
bertanggung-jawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 69
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Ranting
(1) Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting;
(2) Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah,
Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka, serta
Keputusan Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka;
(3) Melaksanakan pembinaan organisasi kepada gugus depan di wilayahnya;
(4) Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Ranting;
(5) Melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi
pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka;
(6) Menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan
tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
(7) Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya
musyawarah gugus depan:
a. Memberikan peringatan tertulis kepada gugus depan untuk segera
melaksanakan musyawarah minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhir
masa bakti kepengurusan.
62
b. Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir
ranting berkonsultasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk
segera membentuk tim persiapan musyawarah gugus depan.
c. Tim persiapan musyawarah gugus depan ditetapkan dengan surat
keputusan kwartir ranting.
(8) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
(9) Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
(10) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, RAPAT KOORDINASI, DAN
HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 70
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 71
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi
kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja
Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja
daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya
terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak
suara.
63
Pasal 72
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 73
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
nasional;
b. Pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir
Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga
Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik
Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
f. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa
bakti berikutnya.
64
Pasal 74
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional
untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir
daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional
yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional
kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir
Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan
ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang
prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.
Pasal 75
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional
terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir
Nasional terpilih;
b. Satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. Empat orang wakil kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan dipilih
oleh peserta.
65
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun
pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk
dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 76
Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah
dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 77
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan
dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu
orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah dari
wilayah yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
Pasal 78
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
66
Pasal 79
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 80
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja
daerah.
(3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja
cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri
dari putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak
suara.
Pasal 81
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
67
Pasal 82
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
daerah;
b. Pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir
daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung-jawaban
kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga
pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir
daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa
bakti berikutnya.
Pasal 83
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk
masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah
yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah
kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
daerah berlangsung.
68
(7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan
ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang
prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.
Pasal 84
Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir
daerah terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. Dua orang wakil kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambatnya dua bulan menyusun pengurus
kwartir daerah baru yang kemudian ditetapkan dengan Rekomendasi Ketua
Majelis Pembimbing Daerah, selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir
Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 85
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang
dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis
dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
69
Pasal 86
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan
dari peserta musyawarah daerah.
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang yang berbeda
dan dipilih oleh peserta.
Pasal 87
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Daerah
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 88
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 89
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja
cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan
dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri
dari putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak
suara.
70
Pasal 90
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 91
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
cabang;
b. Pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir
cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga
pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir
cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa
bakti berikutnya.
Pasal 92
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk
bmasa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir
ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
cabang.
71
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang
yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang
kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan
ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang
prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.
Pasal 93
Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang
terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir
cabang terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. Dua orang wakil kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun
pengurus kwartir cabang baru, yang kemudian ditetapkan dengan
Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Daerah untuk dikukuhkan.
72
Pasal 94
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan
secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 95
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan
dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting yang berbeda
dan dipilih oleh peserta.
Pasal 96
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Cabang
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika
sidangmenganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 97
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah gugus depan.




Pasal 98
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja
ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang
diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari
putra dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 99
Peninjau Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur majelis pembimbing;
b. Unsur andalan;
c. Unsur dewan kerja;
d. Anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 100
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
ranting;
b. Pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir
ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. Penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan
kwartir ranting;
74
c. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir
ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. Pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang
dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa
bakti berikutnya.
Pasal 101
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya
dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada
seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan
ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang
prinsip, seperti:
a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.
75
Pasal 102
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting
terpilih;
b. Satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. Dua orang wakil gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun
pengurus kwartir ranting baru, yang kemudian ditetapkan dengan
Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Cabang untuk dikukuhkan.
Pasal 103
Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus
gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting
selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis
dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir
ranting.
Pasal 104
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan
dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu
orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan yang berbeda dan
dipilih oleh peserta.
76
Pasal 105
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Ranting
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 106
Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 107
Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan,
para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan,
perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus
depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak
suara.
Pasal 108
Acara Musyawarah Gugus Depan
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
gugus depan;
b. Pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus
depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
77
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus
depan untuk masa bakti berikutnya;
c. Memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 109
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan
untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam
musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua
gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan
yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan
hal-hal rutin.
Pasal 110
Usulan Materi Musyawarah
Gugus Depan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus
diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya
satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus
depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan
musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang
berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua
gugus depan.
Pasal 111
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga
orang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing dan Pembina Gugus Depan.
78
Pasal 112
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Gugus Depan
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan rahasia.
Pasal 113
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra
(Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk
menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam
penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
(2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan
rencana strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan
acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
a. Dewan kerja yang bersangkutan;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk
musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan
dan dewan racana.
(5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
a. Andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 114
Acara Musppanitra
(1) Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a. Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b. Pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
79
c. Penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja
kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung jawaban
dewan kerja selama masa bakti;
b. Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. Membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. Memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. Memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih
menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 115
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 116
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat
mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau
atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang
bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan
setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa
pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus
diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai
alasan yang jelas.
80
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus
depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang
berhak hadir.
Pasal 117
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir
jajaran di bawahnya /gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama
berdasarkan kebutuhan.
Pasal 118
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang
menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Pengambilan Keputusan
Pasal 119
Rapat Kerja
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. Pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. Ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus
depan untuk kwartir ranting;
c. Unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk
kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a. Pengurus gugus depan;
b. Unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri
atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan
dan dewan racana untuk tingkat ranting.
81
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. Andalan sebagai penasihat;
b. Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber,
kecuali sidang paripurna nasional.
Pasal 120
Rapat Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi diselenggarakan sebagai langkah pengendalian organisasi
guna mendapatkan rekomendasi dan kesepakatan yang diperlukan.
(2) Rapat Koordinasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan mendesak kwartir
pelaksana.
(3) Peserta Rapat Koordinasi adalah Unsur Pimpinan Kwartir pelaksana
bersama dengan ketua kwartir jajaran di bawahnya.
(4) Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan di tingkat Nasional, daerah, dan
cabang.
Pasal 121
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan
segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan
Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta
pendapat tertulis.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di
setiap tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun
sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup
dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang
bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari
setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau
gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada
semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu
bulan setelah dilaksanakan.
82
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 122
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa, yang bermakna bahwa
setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan
seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda
pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 123
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran
tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di
tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan
sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama
kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus
depan.
Pasal 124
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka
yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
83
Pasal 125
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein
Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan
Darmaku kubaktikan
Agar Jaya Indonesia
Indonesia tanah airku
kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir
Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia.
Pasal 126
Pakaian Seragam
(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik,
mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan
serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas
dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan
kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk
penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
(5) Pada Pakaian seragam Pramuka selain mengenakan atribut Gerakan
Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout
Movement (WOSM).
84
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 127
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. Bantuan majelis pembimbing;
d. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama
kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 128
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan
oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan
kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 129
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. Barang tak bergerak;
b. Barang bergerak;
c. Hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
85
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan
kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan
dikemudian hari, antara lain:
a. Atribut Gerakan Pramuka.
b. Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 130
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan
dengan pihak kedua/ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir
dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak
bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan
persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat
kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 131
Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan
milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang
dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 132
Lain-lain
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
86
Pasal 133
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 134
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018
oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Kendari, Sulawesi Tenggara.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kendari, 28 September 2018
Presidium Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018:
H.M. Hatta Zainal Kwarda Kaltim Ketua
Yevi Rivaldi, SH Kwarda Jambi Sekretaris
Dr. Ridjal J. Kotta, SH, MH Kwarnas Anggota
Drs. H. Purmadi Kwarda Jatim Anggota
Ir. Handry Amanupunyo, MP Kwarda Maluku Anggota
87
88
CATATAN
1. Bahwa Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-58/M.Sesneg/D-1/
HK.03.01/2019 tertanggal 21 Januari 2019., menyatakan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tidak perlu disahkan dengan
Peraturan Presiden namun sudah cukup ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
2. Bahwa Dewan Penasehat Gerakan Pramuka sebagaimana tersebut
pada Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 68/M Tahun 2018 tentang
Pengukuhan Susunan Anggota Majelis Pembimbing Nasional dan Dewan
Penasehat Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023 merupakan unsur
Majelis Pembimbing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka Pasal 37 Ayat (4) dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Pasal 54 Ayat (3).
89
PENGUMUMAN KWARNAS
No. 01/KN/2014
TENTANG
SERTIFIKAT MEREK
Salam Pramuka,
Kwarnas Gerakan Pramuka telah mendaftarkan perpanjangan Hak Merek Dagang
kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI dan telah memiliki surat Hak Cipta (Surat Pendaftaran
Ciptaan) yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak bulan April
2003 dengan jenis ciptaan Seni Logo “TUNAS KELAPA” dan sertifikat merek
yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak bulan Januari/Februari
2014.
Adapun Sertifikat Merek tersebut adalah sbb :
1. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.071 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 14
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat dari logam
mulia.
2. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.070 tgl. 7 Feb 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 16
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Barang-barang cetakan :
 majalah, brosur-brosur, buku-buku, alat tulis menulis, kartu-kartu nama, kartu bergambar.
3. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.399 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 22
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.
90
4. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.398 t91. tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 25
Etiket merek : PRAMUKA
Jenis barang/jasa : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi, sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
5. Nomor pendaftaran : IDM.000.013.211 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 14
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat dari logam
mulia.
6. Nomor pendaftaran : IDM.000.004.131 t91. tgl. 7 Feb 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 16
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Barang-barang cetakan : majalah, brosur-brosur,
buku-buku, alat tulis menulis, kartu-kartu nama,
kartu bergambar.
7. Nomor pendaftaran : IDM.000.004.129 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 22
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.
91
8. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.069 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 25
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi, sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
9. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.402 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 14
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat dari logam
mulia.
10. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.401 tgl. 7 Feb 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 16
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Barang-barang cetakan : majalah, brosur-brosur,
buku-buku, alat tulis menulis, kartu-kartu nama,
kartu bergambar.
11. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.403 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 22
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.
92
12. Nomor pendaftaran : IDM.000.002.400 tgl. 26 Jan 2014
Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa : 25
Etiket merek :
Jenis barang/jasa : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi, sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
Kepada pihak diluar Kwarnas Gerakan Pramuka yang akan memproduksi suatu
barang dengan menggunakan merek terdaftar seperti tersebut di atas, harus
seijin Kwarnas Gerakan Pramuka.
Penggunaan hak merek sebagaimana tersebut tanpa ijin resmi dari Kwarnas
Gerakan Pramuka akan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian agar dapat dimaklumi.
Jakarta, Juni 2014
Kwarnas Gerakan Pramuka
Ketua,
DR. H. Adhyaksa Dault, SH, M.Si
93
SALINAN
MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 Juli 1973
No. : 44/SM/K/VI/73
Lamp. :
Perihal : Status Hukum Gerakan Pramuka
Kepada
Yth. Saudara Sekretaris Jendral
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur 6
di
JAKARTA
Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 23 Juni 1973 No. 543/OA/K/KN/73
Perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Dari segi Hukum Perdata, menurut 1653 BW dst, Gerakan Pramuka dapat
digolongkan dalam “zedelijk lichaam” yang “het zij dezelve op openbaar
gezag ingested” yaitu perkumpulan yang diadakan oleh Pemerintah,
sebagaimana Gerakan Pramuka diadakan dengan Surat Keputusan
Presiden, yaitu Keppres NO. 238/1961.
2. Melihat Tap MPRS No. 1 dan 11, dan Tap MPR No. IV/1973 yang menetapkan
a.l: Pendidikan Ilmu Pengetahuan Tehnologi dan Pembinaan Generasi
Muda, pada No. 7 menyatakan : Wadah pembinaan Pemuda dilakukan
melaui lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kepanduan, pramuka, dll.
Maka sebagai pelaksanaan Tap-Tap MPR, Pemerintah harus mengadakan
Gerakan Pramuka, sekiranya pada saat ini belum ada Pramuka.
3. Maka Gerakan Pramuka, sebagai pelaksanaan dari suatu Ketetapan MPR
adalah suatu badan hukum.
MENTERI KEHAKIMAN
Cap dan ttd
(Prof Oemar Seno Adji, SH)
94
himne SATYA DARMA PRAMUKA
Gagah & Khidmat Cip. Hs. Mutahar
95
mars JAYALAH PRAMUKA


KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 5
Jakarta 10110



Terimakasih Semoga Bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel