Pengertian Hukum dan Unsur Hukum
Pada kesempatan kali ini news materi akan membahas pengertian dan unsur hukum yang ada didalamnya artikel ini dibuat dari beberap sumber yang dirangkum dalam satu artikel,mudah-mudahan apa yang kalian cari ada disini dan dapat bermanfaat juga untuk kita semua.
![]() |
Pengertian Hukum dan Unsur Hukum |
Pengertian Hukum – Hukum adalah peratuaran berupa norma dan sanksi tujuan dibuatnya untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mengurangi kekacauan. Selain itu hukum adalah peraturan atau ketentuan tertuls atau tidak tertulis yang mempunyai tujuan mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang telah melanggar.
ka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi yang telah di remiskan dan mengikat oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang – undang, peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan dengan kata lain patokan atau ketentuan, dan keputusan ditentukan oleh hakim pengadialan atau vonis.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
Menurut Plato
Hukum adalah sekelompok peraturan yang tersusun dengan baik, teratur dan memiliki sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Immanuel Kant
Pengertian hukum adalah semua yang megenai semua syarat dimana seorang memiliki keinginan bebas dari orang satu bisa menyesuaikan diri dengan keinginan bebas orang lain dan menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Menurut Achmad Ali
Pengertian hukum adalah semua norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang sudah dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang ada dalam aturan tertulis atu tidak tertulis, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan keseluruhan, dan ancaman sanksi untuk pelanggar aturan norma tersebut.
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum adalah semua kaidah dan semua asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat dan memiliki tujuan memelihara ketertiban dan meliputi bermacam – macam lembaga dan proses untuk mewujudkan kaidah untuk suatu kenyataan masyarakat.
Menurut Borst
Pengertian hukum adalah perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan hukum dalam pelaksanaanya agar mendapatkan keadilan.
Menurut Mr. E.M. Meyers
Definisi hukum aturan yang mengandung perimbangan kesusilaan. Hukm ditunjuk untuk tingkah lakumanusia dalam masyarakat dan menjadi acuan pedoman para penguasa Negara saat pelaksanaan tugas.
Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan semua peratuaran hidup yang mempunyai sifat memaksa dengan tujuan melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat suatu Negara.
Menurut S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan terdiri dari norma dan sanksi.
Baca juga : Pengertian HAM
Unsur Unsur Hukum :
Ada 4 unusur – unsur hukum dalam suatu pengertian hukum atau perumusan hukum yaitu :
Hukum mengatur tingkah lak atau tindakan masyarakt dalm berkhidupan masyarakat dan berisikan perintah dan larangan
Peraturan hukum ditetapkan lembaga atau badan yang berwenang. Sehingga hukum tidak bisa dibuat oleh orang biasa tetapi oleh lembagai berwenang. Hukum mempunyai sifar mengikat masyarakat luas.
Penegakan aturan hukum harus bersifat memaksa yang peraturannya bukan dilanggar tapi intuk ditaati.
Mempunyai sanksi setiap pelangaran dan sanksinya tegas dan diarut dalam peraturan hukum.
Penjelasan Hukum Pidana dan Perdata :
Hukum pidana
Pengertian hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan yang tidak boleh dilakkan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan ada sanksi tersendir bagi orang yang melakukan. Biasanya hukum ini di fokuskan pada kepentingan umum.
Hukum perdata
Pengertian hukum perdata adalah mengatur mengenai kepentingan individu dan hubungan hukumnya dengan individu lain.
Hukum di Indonesia :
Bagaimana sih hukum di Indonesia itu ? simak penjelasan berikut ini. Dan pasti dalam jawaban ini banyak yang menjawab yang banyak uang bakal aman, yang punya kekuasan juga bakal aman, dan yang namanya hukum meskipun sudah melanggar hukum disuatu Negara. Orang biasa yang ketahuan mencuri hal kecil bakalan diprkarakan dan di jebloskan ke penjara. Sedangan pejabat yang jelas jelas melakukan koruptor dapat berkeliaran sangat bebas. Begitulah jawaban penegakan hukum di Indonesia, tentunya hukum di Indonesia belum ditegakkan secata adil. Dalam kasus ini dibutuhkan reformasi hukum yang baik.
terimakasih telah berkunjung,See You Next Time