JADWAL DAN JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Berdasarkan Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/ manual). PPDB madrasah harus memenuhi asas: a) Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; b) Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; c) Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; d) Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat; dan e) Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu .

Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

 

Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

 

Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: persyaratan; sistem seleksi; daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.

 

1.  Jadwal Pelaksanaan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun Pelajaran 2023/2024 Januari s.d Maret 2023

2.  Jadwal Pelaksanaan PPDB MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama    Tahun Pelajaran 2023/2024 Maret s.d Mei 2023

3   Jadwal Pelaksanaan PPDB MA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024

    Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023

    Jalur umum mulai Mei s.d. Juli 2023   

4   Jadwal Pelaksanaan PPDB MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024      Maret s.d Juli 2023

5   Jadwal Pelaksanaan PPDB MTs Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024

    Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023

    Jalur Umum mulai Mei s.d. Juli 2023

6   Jadwal Pelaksanaan PPDB MI Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 mulai Mei s.d Juli 2023

7   Jadwal Pelaksanaan PPDB RA Tahun Pelajaran 2023/2024 Mei s.d Juli 2023

 

Adapun ini Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

    berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan


    berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

 

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

a. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

 

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:

File Lengkap Download KLIK DISINI

Sumber Informasi diambil dari ainamulyana.blogspot.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel